Penerapan Tilang Elektronik / ETLE
Seiring perkembangan zaman, teknologi juga kian berkembang Kamera pengintai atau CCTV yang dulu memiliki harga mahal kini, sudah sangat terjangkau penggunaan juga sudah sangat beragam mulai perkantoran, gedung, rumah , sekolah, dan bahkan kini kepolisian untuk melakukan penegakan hukum atas pelanggaran lalu lintas.
Penggunaan Tilang menggunakan kamera CCTV disebut juga Tilang Elektronik / Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), penerapan tilang elektronik sudah resmi diberlakukan di 12 Polda. Penggunaan kamera dapat mendeteksi sejumlah pelanggaran, penerapan ETLE juga memiliki 2 fungsi pertama meminimalisir terjadinya pungli antara oknum petugas dan pelanggar lalu lintas dan yang kedua dapat dilakukan penindakan pelanggaran lalu lintas oleh kendaraan plat luar daerah.
selain itu dengan diterapkannya sistem tilang elektronik ini secara nasional diharapkan dapat menindak pelanggaran kendaraan dengan plat nomor polisi yang berasal dari luar daerah tersebut. Sebagai contoh, dengan penerapan sistem tilang elektronik, mobil dengan plat H (asal Semarang) dapat dilakukan penindakan saat melakukan pelanggaran di Yogyakarta
Melansir dari halaman NTMC, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat dilakukan penindakan oleh tilang elektronik secara nasional.
Jenis – jenis Pelanggaran yang ditindak E TLE
Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas
Tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara
Menggunakan smartphone saat mengemudi
Pelanggaran batas kecepatan maksimal
Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu
Menerobos lampu merah
Berkendara melawan arus
Mengendarai motor tanpa menggunakan helm,
Berboncengan motor lebih dari 3 orang,
Sepeda motor tidak menyalakan lampu pada siang hari.
Sistem tilang elektronik (ETLE) ini akan dipantau melalui 244 kamera tilang elektronik yang dipasang pada 12 wilayah Polda di Indonesia dan dapat mengidentifikasi segala jenis pelanggaran setiap saat. Berikut ini adalah daftar 12 wilayah polda yang sudah menerapkan sistem tilang elektronik (ETLE)
Polda Metro Jaya
Polda Banten
Polda Jawa Barat
Polda Jawa Tengah
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta
Polda Jawa Timur
Polda Riau
Polda Jambi
Polda Lampung
Polda Sumatera Barat
Polda Sulawesi Utara
Polda Sulawesi Selatan.